Minggu, Februari 15, 2009

Sekilas Suaka Margasatwa Sungai Lamandau

Suaka Margasatwa Sungai Lamandau

Suaka Margasatwa Sungai Lamandau (SMS Lamandau) adalah salah satu kawasan konservasi yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah melalui Menteri Kehutanan sejak tahun 1998 seluas ±76.110 Ha. Pada tahun 2005 sudah dilakukan Penataan Batas Definitif oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V Banjar Baru.

Berdasarkan administrasi pemerintahan, kawasan SMS Lamandau berada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Sukamara, yang meliputi empat kecamatan. Kawasan Suaka Margasatwa Lamandau terletak di antara Pangkalan Bun dan Sukamara (ibukota Kabupaten Sukamara). Bagian barat dari kawasan tersebut terletak di Kabupaten Sukamara, sedangkan bagian timur terletak di Kabupaten Kotawaringin Barat. Ilmu tata air hutan rawa gambut di kawasan SMS Lamandau belum dipahami secara dalam, namun ternyata mempunyai sistem pengairan sendiri yang mengalirkan/menyalurkan air pada empat arah: barat kepada Sungai Lamandau dan tenggara kepada Sungai Kotawaringan, di Kabupaten Kobar; serta barat kepada Sungai Jelai dan barat-daya langsung ke laut di pantai selatan, di Kabupaten Sukamara.

SMS Lamandau menjadi penting bukan hanya karena potensi keanekaragaman hayatinya yang tinggi, tetapi secara tradisional, kawasan tersebut telah difasilitasi oleh BKSDA-SKW II untuk dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat sekitar sebagai sumber ekonomi mereka secara lestari dan berkelanjutan.

SMS Lamandau merupakan tempat tinggal bagi jutaan jenis satwa dan tumbuh-tumbuhan. Beberapa jenis satwa yang ada di SMS Lamandau tidak dapat ditemukan di tempat lain di seluruh dunia, seperti orangutan (Pongo pygmaeus) dan Bekantan (Nasalis larvatus). Sayangnya, kedua jenis satwa ini dan banyak satwa serta tumbuhan lainnya sudah berada di ambang kepunahan.

Selain itu, SMS Lamandau telah menjadi kawasan pelepasliaran orangutan sejak 1998, berdasarkan MoU antara Orangutan Foundation International (OFI) dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (DITJEN PHKA), yang telah diperpanjang pada 23 Agustus 2007 untuk lima tahun ke depan. Sebanyak 153 ekor orangutan telah dilepasliarkan di SM Lamandau dari tahun 1998 hingga tahun 2007.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.